Phone : +62411 88159, Email : perencanaandinkesmakassar@yahoo.co.id

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

WALIKOTA MAKASSAR

PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 25 TAHUN 2009

TENTANG
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
PADA DINAS KESEHATAN KOTA MAKASSAR

WALIKOTA MAKASSAR,

Menimbang:

bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Makassar dan untuk menjabarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kesehatan;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar.

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 193);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009);
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Makassar (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2009).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS KESEHATAN KOTA MAKASSAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan :

Kota adalah Kota Makassar.
Walikota adalah Walikota Makassar.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Makassar.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bidang adalah Bidang pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Seksi adalah Seksi pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Subbagian adalah Subbagian pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Makassar.

BAB II
URAIAN TUGAS
Pasal 2

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
pengelolaan kesekretariatan;
pelaksanaan urusan kepegawaian dinas;
pelaksanaan urusan keuangan dan penyusunan neraca SKPD;
pelaksanaan urusan perlengkapan;
pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga;
pengkoordinasian perumusan program dan rencana kerja Dinas Kesehatan;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 3

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
mengatur pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, kearsipan, surat perjalanan dinas, mendistribusikan surat sesuai bidang;
melaksanakan urusan kerumahtanggaan dinas;
melaksanakan usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun;
melaksanakan usul gaji berkala, usul tugas belajar dan izin belajar;
menghimpun dan mensosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup dinas;
menyiapkan bahan penyusunan standarisasi yang meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, organisasi dan ketatalaksanaan;
melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
melakukan koordinasi pada Sekretariat Korpri Kota Makassar;
melaksanakan tugas pembinaan terhadap anggota Korpri pada unit kerja masing-masing;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 4

Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas teknis keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Subbagian Keuangan;
mengumpulkan dan menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing Bidang dan Sekretariat sebagai bahan konsultasi perencanaan ke Bappeda melalui Kepala Dinas;
menyusun realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan dinas;
mengumpulkan dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing satuan kerja;
menyusun laporan neraca SKPD dengan melakukan koordinasi dengan Subbagian Perlengkapan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 5

Subbagian Perlengkapan

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis perlengkapan, membuat laporan serta mengevaluasi semua pengadaan barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Subbagian Perlengkapan;
menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU);
meminta usulan rencana Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dari semua bidang dalam Lingkup Dinas Kesehatan;
membuat Daftar Kebutuhan Barang (RKB);
membuat Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU);
menyusun kebutuhan biaya pemeliharaan untuk tahun anggaran dan bahan penyusunan APBD;
menerima dan meneliti semua pengadaan barang pada lingkup Dinas Kesehatan;
melakukan penyimpanan dokumen dan surat berharga lainnya tentang barang inventaris daerah;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 6

Bidang Bina Pelayanan Kesehatan

Bidang Bina Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, kesehatan khusus, farmasi, perbekalan kesehatan, pengawasan obat, dan makanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terhadap masyarakat;
menyelenggarakan upaya kesehatan pada masyarakat;
melaksanakan pembinaan, monitoring dan pengawasan ke sarana pelayanan kesehatan;
melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan;
melaksanakan program kesehatan khusus;
melaksanakan pengelolaan dan pengawasan obat dan makanan;
melakukan pengelolaan administrasi urusan tertentu.

Pasal 7

Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan

Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan;
menyelenggarakan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas;
menyelenggarakan upaya pelayanan rujukan meliputi rujukan spesialistik berdasarkan sistem rujukan;
pengelolaan pelayanan rujukan dasar dan rujukan sekunder skala kota;
menyelenggarakan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan, dan kepulauan skala kota;
mengelola dan menganalisa laporan Puskesmas dan melalui bimbingan teknis ke Puskesmas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 8

Seksi Kesehatan Khusus

Seksi Kesehatan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan program kesehatan khusus dan pengobatan tradisional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesehatan Khusus menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesehatan Khusus;
menyelenggarakan program kesehatan jiwa;
menyelenggarakan program kesehatan mata;
menyelenggarakan program kesehatan kerja;
menyelenggarakan program kesehatan gigi dan mulut;
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan tradisional;
melaksanakan bimbingan teknis program kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja dan kesehatan gigi dan mulut;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 9

Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan

Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kefarmasian dan pengawasan obat dan makanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan;
penyelenggaraan kefarmasian yang meliputi : obat, makanan dan minuman;
pengawasan obat (termasuk obat narkotika, psikotropika dan zat adiktif) dan makanan;
penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagenesia dan vaksin skala kota;
pengambilan sampling/contoh sedian farmasi di lapangan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 10

Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan

Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian penyakit, pengamatan penyakit, imunisasi dan kesehatan matra serta penyehatan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular;
melakukan pengamatan dan penanggulangan penyakit;
melakukan pembinaan pelayanan imunisasi dan kesehatan matra;
melakukan pengawasan dan pembinaan penyehatan lingkungan;
melakukan pengelolaan administrasi tertentu.

Pasal 11

Seksi Pengendalian Penyakit

Seksi Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan program pengendalian, pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit menular dan tidak menular.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengendalian Penyakit Menular menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengendalian Penyakit Menular;
pengelolaan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pengelolaan bahan dan logistik untuk penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pembinaan pengelolaan pelaksanaan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pelaksanaan evaluasi kegiatan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 12

Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra

Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra mempunyai tugas menyelenggarakan pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular, imunasi dan kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra;
penyelenggaraan surveilans epideomologi;
pengumpulan dan penyebaran data tentang penyakit berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB);
pengamatan, pencegahan dan penanggulangan masalah krisis kesehatan, bencana dan Kejadian Luar Biasa (KLB);
penyelenggaraan pembinaan pelayanan imunisasi dan kesehatan matra;
pengelolaan bahan logistic pelayanan imunisasi (vaksin);
pelaksanaan evaluasi hasil kegiatan pengamatan penyakit menular dan tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 13

Seksi Penyehatan Lingkungan

Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana dan prasana penyehatan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Penyehatan Lingkungan;
pengawasan dan pembinaan penyehatan lingkungan;
pengawasan dan pembinaan sanitasi sarana tempat umum, TPM dan sarana air bersih;
pemantauan dan penanggulangan gangguan kesehatan akibat pencemaran lingkungan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 14

Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan

Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan pendayagunaan program, pengembangan sarana, tenaga kesehatan, jaminan kesehatan serta registrasi dan akreditasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
menyelenggarakan sistem informasi kesehatan;
melaksanakan verifikasi sumber daya kesehatan;
menyelenggarakan pelatihan teknis tenaga kesehatan;
mengembangkan sarana pelayanan kesehatan;
pengelolaan administrasi urusan tertentu.

Pasal 15

Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program

Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program mempunyai tugas menyelenggarakan program perencanaan dan pendayagunaan pelayanan operasional bidang kesehatan skala kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program;
menyelenggarakan perencanaan program kesehatan;
penyelenggaraan bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang kesehatan;
menyelenggarakan survey kesehatan daerah (surkesda) skala kota;
implemetasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan skala kota; – melaksanakan verifikasi alat-alat kesehatan dan tenaga yang akan digunakan di bidang kesehatan skala kota;
menyelenggarakan kerja sama luar negri di bidang kesehatan skala kota;
menyelenggarakan sistem informasi kesehatan skala kota, menginput dan menganalisa data dari semua Puskesmas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 16

Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan

Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan, mengelola, memanfaatkan dan mendayagunakan sarana dan prasarana tenaga kesehatan dan jaminan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan;
pengelolaan pengembangan sarana pelayanan kesehatan;
pemanfaatan tenaga kesehatan strategis, menganalisa data kebutuhan tenaga kesehatan;
mengusulkan, mendayagunakan tenaga kesehatan skala kota;
menyelenggarakan pelatihan – pelatihan teknis kesehatan skala kota;
mengelola dan menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM);
menyusun laporan hasil pelaksaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 17

Seksi Registrasi dan Akreditasi

Seksi Registrasi dan Akreditasi mempunyai tugas menyelenggarakan registrasi dan akreditasi serta izin sarana kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Registrasi dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Registrasi dan Akreditasi;
melakukan registrasi, akreditasi, izin sarana kesehatan;
memberikan rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah propinsi;
memberikan izin sarana kesehatan meliputi RS pemerintah kelas C, kelas D, RS swasta yang setara, praktek kelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara;
memberikan izin praktek tenaga kesehatan tertentu (dokter, bidang, perawat, fisioterapi dan tenaga kesehatan lainnya);
pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga (PIRT);
memberikan rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
memberikan izin apotik dan toko obat;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 18

Bidang Bina Kesehatan Masyarakat

Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan program kesehatan keluarga, gizi masyarakat serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
menyelenggarakan program kesehatan ibu, anak serta keluarga berencana;
menyelenggarakan program perbaikan gizi masyarakat;
mengembangkan usaha kesehatan masyarakat;
melaksanakan bimbingan teknis ke Puskesmas;
pengelolaan administrasi urusan tertentu.

Pasal 19

Seksi Kesehatan Keluarga

Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan program kesehatan keluarga dan kesehatan sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesehatan Keluarga;
menyelenggarakan program kesehatan ibu dan anak (KIA) serta keluarga berencana (KB);
mengelola data kesehatan ibu dan anak (KIA) serta keluarga berencana (KB);
menyelenggarakan program kesehatan usia lanjut, serta program usaha kesehatan sekolah (UKS);
menyelenggarakan bimbingan teknis ke Puskesmas;
melaksanakan sistem pencatatan pelaporan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 20

Seksi Gizi Masyarakat

Seksi Gizi Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan program perbaikan gizi kepada masyarakat .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Gizi Masyarakat;
menyelenggarakan program gizi masyrakat;
melaksanakan perbaikan gizi masyarakat serta penanggulangan gizi buruk;
melaksanakan pencatatan dan pelaporan;
menyelenggarakan bimbingan teknis ke Puskesmas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 21

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengembangkan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam perilaku hidup bersih.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
mempersiapkan bahan pengembangan promosi kesehatan, pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat;
mengembangkan Usaha Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM);
melaksanakan kegiatan terpadu dengan program lainnya dan sektor lain yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat serta pengembangan usaha kesehatan bersumber daya masyarakat;
menyelenggarakan bimbingan teknis di lapangan;
melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

BAB III
TATA KERJA
Pasal 22

Bagian Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Subbagian dan Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang atau Kepala Bagian Kesekretariatan.

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi.
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas.
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 24

Dalam hal Kepala Dinas berhalangan melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bagian Kesekretariatan atau salah seorang Kepala Bidang untuk mewakili dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25

Dengan berlakunya peraturan ini, maka segala peraturan terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan tersendiri.

Pasal 26

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.

 

Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 13 Juli 2009

 

WALIKOTA MAKASSAR,

 

 

H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN

 

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 14 Juli 2009

 

SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,

 

 

H. M. ANIS KAMA ZAKARIA

 

BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 25 TAHUN 2009

You are donating to : Greennature Foundation

How much would you like to donate?
$10 $20 $30
Would you like to make regular donations? I would like to make donation(s)
How many times would you like this to recur? (including this payment) *
Name *
Last Name *
Email *
Phone
Address
Additional Note
paypalstripe
Loading...